Sudah Tahu Kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memutuskan untuk mengadakan gebrakan baru lewat kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan kebijakan baru yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang lebih membebaskan perkembangan pendidikan di Indonesia.

Terdapat empat poin utama yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kali ini. Apa saja poin dan detailnya? Simak ya!

Adanya otonomi pembukaan program studi baru

Dalam kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, akan ada kebijakan otonomi atau kebebasan pembukaan program studi baru. Perguruan tinggi negeri dan swasta bisa membuka program studi baru dengan lebih mudah jika memenuhi syarat sebagai universitas dengan akreditasi A dan B dan telah bekerja sama dengan organisasi dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Kerja sama ini harus terdapat penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa yang disusun dengan baik.

Program studi baru yang akan dibuka akan otomatis berdiri sebagai program studi baru dengan akreditasi C yang bisa dinaikkan akreditasi di waktu berikutnya. Hal ini dikecualikan untuk program studi di bidang kesehatan dan pendidikan.

Re-akreditasi dilakukan secara otomatis dan sukarela

Kebijakan yang ada dalam Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah proses akreditasi perguruan tinggi yang lebih mudah. Jika biasanya akreditasi kampus diadakan setiap lima tahun sekali, kali ini sudah berbeda. Kementerian Pendidikan akan membebaskan waktu akreditasi perguruan tinggi dan bisa diperbarui secara sukarela. Diharapkan, perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat untuk melakukan proses re-akreditasi paling cepat dua tahun setelah didapatkannya akreditasi terakhir oleh BAN-PT.

Syarat menjadi PTN-BH jadi lebih mudah

Sebelumnya, hanya perguruan tinggi dengan akreditasi A yang dapat menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Namun, ke depannya, PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) akan lebih mudah persyaratannya menjadi PTN-BH tanpa terikat oleh status akreditasi perguruan tinggi tersebut.

Terdapat hak belajar 3 semester di luar prodi 

Ke depannya, akan ada kebijakan yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil hak satu semester belajar di luar program studi dalam satu kampus sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

Perubahan definisi SKS

Satuan Kredit Semester (SKS) akan memiliki definisi yang berbeda ke depannya. SKS akan diartikan sebagai jam kegiatan dan bukan dihitung sebagai jam belajar. Kegiatan belajar nggak hanya akan terpaku dan terhitung kehadiran di kelas saja. 

Kegiatan atau program yang dapat diambil mahasiswa adalah yang telah disetujui oleh pemerintah dan oleh persetujuan rektor berupa magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Setiap kegiatan yang diambil sebagai perhitungan SKS harus dibimbing oleh dosen yang ditentukan oleh pihak kampus. 

Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka keren banget ya! Mau dong jadi mahasiswa keren dan berprestasi nantinya? Kamu bisa wujudkan impianmu menjadi mahasiswa keren dengan belajar di SSC Sidoarjo. Dapatkan kesempatan lolos ujian masuk perguruan tinggi dengan cara yang smart karena diajarkan dengan metode tepat dan oleh tentor yang ahli di bidangnya.  

Kamu wajib juga simak artikel keren lainnya di blog SSC Sidoarjo dan follow program bimbel paling kece di Instagram SSC Sidoarjo. Yuk, belajar!

Photo credit: Freepik